Aaspek kemukjizatan Al-Qur'an
1)
Mukjizat
dari aspek Bahasa.
2)
Mukjizat
dari aspek Ilmiah.
3)
Mukjizat
dari aspek Pemberitaan Ghaib.
4)
Mukjizat
dari aspek Penetapan hukum
5)
Mukjizat
dari aspek Keabadian.
Para
Ulama yang menolak Naskh Al-Qur'an
1. Abu Muslim al Isfahan
Menurut
Abu Muslim al-Isfahani, naskh mungkin terjadi secara logika namun secara
syara’ tidak. Sebab ia berpedoman pada Q.S. Fushilat: 42:
لَّا يَأْتِيْهِ الْبَاطِلُ مِنْۢ
بَيْنِ يَدَيْهِ وَلَا مِنْ خَلْفِهٖ ۗتَنْزِيْلٌ مِّنْ حَكِيْمٍ حَمِيْدٍ
“Yang tidak datang kepadanya (Al Quran) kebatilan baik dari depan
maupun dari belakangnya, yang diturunkan dari Rabb yang Maha Bijaksana lagi
Maha Terpuji” Atas dasar ayat di atas, Abu Muslim al-Isfahani, mengatakan bahwa
ayat- ayat yang terdapat dalam al-Qur’an tidak ada yang batal. Oleh karena itu
jika nasikh diartikan membatalkan, maka yang demikian itu bertentangan
dengan ayat tersebut.
2. Muhammad Syahrur
Muhammad Syahrur menolak adanya konsep nasikh dalam
al-Qur’an, selain karena pemahaman tentang nasikh seperti itu merupakan
produk dari pemerintahan yang kejam, juga karena tidak ditemukan riwayat yang
mengatakan bahwa nabi Muhammad saw. Telah memerintah para sahabatnya untuk
meletakkan suatu ayat dari al-Qur’an ditempat yang lain atas nama nasikh
dan mansukh, demikian juga tidak pernah sampai secara Mutawatir beliau
mengisyaratkan atau menyebutkan hal ini.
3. Taufik Adnan Amal dan
Syamsu Rizal Pengabean
Menurut kedua tokoh ini, kata nasikh yang menjadi landasan
teori nasikh dan mansukh bisa mengandung salah satu dari dua
makna yang digunakan pada periode Makkah. Jika makna “menghapuskan” digunakan,
maka pengertian ayat ini jika Tuhan menghapuskan atau menjadikan ayat
terlupakan, maka dia akan mendatangkan yang lebih baik atau yang setara
dengannya. Tetapi jika dihubungkan dengan konteks sebelum dan sesudahnya, kata
ayat berarti bukti kenabian
Perbedaan
Terjemah, Tafsir, dan Takwil
a.
Terjemah
adalah memindah atau mengganti suatu ungkapan dalam suatu bahasa ke dalam
bahasa yang lain.
b.
Tafsir
adalah Menjelaskan makna-makna al-Qur'an dan menjelaskan maksudnya dan lebih
umum.
c.
Takwil
adalah kebanyakan digunakan pada kalimat. atau usaha untuk memahami
lafadz-lafadz (ayat-ayat) al-Qur'an melalui pendekatan memahami arti/ maksud
sebagai kandungan dari lafadz itu.
Syarat penerjemah Al-Qur'an
1.
Penerjemah haruslah seorang muslim,
sehingga tanggung jawab keislamannya dapat dipercaya.
2. Penerjemah haruslah seorang yang adil
dan tsiqah. Karenanya, seorang fasik tidak diperkenankan menerjemahkan Alguran.
3.
Menguasai bahasa Arab dengan sangat
baik, juga menguasai bahasa terjemahan sangat baik pula.
4.
Berpegang teguh pada prinsip-prinsip
penafsiran Al-Quran dan memenuhi kriteria sebagai mufasir, karena penerjemah
pada hakikatnya adalah seorang mufasir
Ilmu
Qira'at?
Ilmu
Qira’at merupakan ilmu tentang macam-macam bacaan al-Qur’an yang mana semua
bacaan tersebut sambung sampai Rasulullah saw.
Qira’at
secara etimologis, qira’at (قراءات ) merupakan bentuk jamak dari kata qira’ah (قراءة ) yang
merupakan isim masdar dari kata qara’a (قراء), yang berarti bacaan. Adapun definisi qira’at menurut istilah
cukup beragam. Hal ini disebabkan oleh keluasan makna dan sisi pandang yang
dipakai oleh para ulama tersebut. Qira’at menurut al-Zarkasyi merupakan
perbedaan lafal-lafal al-Qur’an, baik menyangkut huruf-hurufnya maupun cara
pengucapan huruf-huruf tersebut, sepeti takhff, tasydid dan lain-lain
0 komentar:
Trimakasih atas kunjungan anda.. Blog ini Dofollow) Silahkan menaruh kritik dan saran pada kotak komentar ini, asal tidak SPAM dan bagi yang mencantumkan link, akan terhapus otomatis.